Dear sejawat dokter gigi anggota PDGI Padang,
Berikut kami sampaikan syarat-syarat pembuatan suat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan wajib saat pembuatan Surat Ijin Praktek (SIP) ke dinas kesehatan kota Padang :
- FC STR
- FC ijazah drg
- FC KTP
- FC KTA PDGI
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS/klinik yang pakai no surat dan di TTD dokter yang memiliki SIP
- Form permohonan rekom SIP
- Surat keterangan dari RS/Klinik tempat berpraktek
- Lunas iuran bulanan PDGI
Iuran anggota baru langsung untuk 2 tahun = Rp 480.000 + admin Rp 50.000 Total=530.000 + biaya rekom Rp 100.000 (drg umum), Rp 250.000 (drg spesialis), Rp 500.000 (drg umum non-anggota) dan Rp 750.000 (drg spesialis non-anggota).
Pembayaran langsung ditransfer ke Bank BNI a.n PDGI cabang PadangĀ No. Rekening: 6161919142 - Membayar donasi COVID-19 Rp.200.000 bagi anggota lama yang belum membayar (anggota lama harap melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bendahara PDGI cab. Padang)
- Pas foto 4×6 warna 1 buah (bagi anggota baru)
- FC sertifikat kegiatan ilmiah/P3KGB (minimal 1 FC kegiatan terakhir)
- Bukti pendaftaran akun e-sertifikasi
- Bukti telah menjalani vaksinasi COVID-19 (Sertifikat dan kartu vaksin)
Untuk pembuatan Surat Rekomendasi SIP, silahkan sejawat mengisi : Formulir Permohonan Surat Rekomendasi SIP
Terima kasih informasinya, sangat bermanfaat untuk sejawat yang akan memperpanjang SIP yang masa berlakunya habis maupun akan membuat baru SIP. Tks