Posted on 1 Comment

Syarat-syarat pembuatan rekomendasi PDGI untuk SIP

Dear sejawat dokter gigi anggota PDGI Padang,

Berikut kami sampaikan syarat-syarat pembuatan suat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan wajib saat pembuatan Surat Ijin Praktek (SIP) ke dinas kesehatan kota Padang :

  1. FC STR
  2. FC ijazah drg
  3. FC KTP
  4. FC KTA PDGI
  5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS/klinik yang pakai no surat dan di TTD dokter yang memiliki SIP
  6. Form permohonan rekom SIP
  7. Surat keterangan dari RS/Klinik tempat berpraktek
  8. Lunas iuran bulanan PDGI
    Iuran anggota baru langsung untuk 2 tahun = Rp 480.000 + admin Rp 50.000 Total=530.000 + biaya rekom Rp 100.000 (drg umum), Rp 250.000 (drg spesialis), Rp 500.000 (drg umum non-anggota) dan Rp 750.000 (drg spesialis non-anggota).
    Pembayaran langsung ditransfer ke Bank BNI a.n PDGI cabang PadangĀ No. Rekening: 6161919142
  9. Membayar donasi COVID-19 Rp.200.000 bagi anggota lama yang belum membayar (anggota lama harap melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bendahara PDGI cab. Padang)
  10. Pas foto 4×6 warna 1 buah (bagi anggota baru)
  11. FC sertifikat kegiatan ilmiah/P3KGB (minimal 1 FC kegiatan terakhir)
  12. Bukti pendaftaran akun e-sertifikasi
  13. Bukti telah menjalani vaksinasi COVID-19 (Sertifikat dan kartu vaksin)

Untuk pembuatan Surat Rekomendasi SIP, silahkan sejawat mengisi : Formulir Permohonan Surat Rekomendasi SIP

1 thought on “Syarat-syarat pembuatan rekomendasi PDGI untuk SIP

  1. Terima kasih informasinya, sangat bermanfaat untuk sejawat yang akan memperpanjang SIP yang masa berlakunya habis maupun akan membuat baru SIP. Tks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *