Berikut ini adalah tata cara pengajuan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dokter gigi melalui jalur P3KGB yang ada dalam Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi berdasarkan SK PB PDGI No. SKEP/271/PBPDGI/II/2018.
Semoga bermanfaat untuk sejawat dokter gigi di Indonesia khususnya angota PDGI Padang yang masih bingung dengan prosedur terbaru dalam pengurusan atau perpanjangan sertifikat kompetensi melalui jalur P3KGB.
Source : KDGI, Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi
Pedoman lengkap bisa anda download pada artikel sebelumnya dengan judulĀ Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi revisi 2018
Alur tersebut diatas merupakan alur pengurusan SERKOM, setelah sertifikat kompetensi yang baru telah anda terima memalui POS, anda bisa melanjutkan proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui online di web kki.go.id.